19 Mei 2015

Artikel Umum (KEDUDUKAN IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM)


KEDUDUKAN IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM
Oleh: Dillan Azaly

           Dunia islam pada beberapa dekade belakangan ini banyak disibukkan oleh upaya-upaya membuka kembali pintu ijtihad yang nyaris sama sekali tertutup selama beberapa abad sekarang tampaknya masalah telah bergeser,entah lebih maju ataukah lebih mundur kepersoalan tata ijtihad.
            Dalam sejarah pemikiran islam, ijtihad sendiri telah banyak digunakan. Ijtihad yang pertama kali dilakukan terhadap masalah yang pertama timbul dalam islam yaitu siapa pengganti  nabi Muhammad Saw sebagai khalifah setelah beliau wafat?didalam masalah itu banyak kaum-kaum dan pemuka-pemuka quraisy yang punya ijtihad masing-masing selain masalah itu banyak juga para ulama yang berijtihad untuk beberapa masalah antara lain tentang aqidah,tasawuf,filsafat dan lain-lain.
           
Tapi seiring berjalannya waktu dan bergantinya zaman,pintu-pintu ijtihad terasa tertutup kembali. Syariat islam sendiri bernilai universal dan merupakan rahmat Allah SWT bagi semesta alam.kehidupan manusia selalu berkembang,sejalan dengan perkembangan kemampuannya meningkatkan realisasi fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
            Dengan memperhatikan bahwa masalah kehidupan bermasyarakat sekarang yang makin kompleks,maka pemecahnya pun perlu memerlukan partisipasi dari banyak  tenaga ahli yang dapat menemukan pemecah atas persoalan-persoalan masyarakat,semua itu harus dilakukan secara bersama-sama antara satu tenaga ahli dengan tenaga ahli lainnya,karena itu ijtihad  dalam hukum islam harus dilakukan secara bersama-sama(jamiiy) tidak secara sendiri-sendiri(fardi).
Di zaman yang modern seperti sekarang ini,banyak sekali permasalahan-permasalahan baru yang muncul di dalam kehidupan kita,yang mana permasalahan ini sendiri kita belum tahu hukumnya.Maka seiring berjalannya waktu para ulama dan mujtahidin melakukan suatu metode atau cara untuk menemukan hukum baru dalam memecahkan  permasalahan-permasalahan yang baru,yang mana metode ini dikenal dengan nama ijtihad.
            Ijtihad sendiri telah berkembang sejak zaman rasul,banyak para sahabat-sahabat melakukan ijtihad untuk memecahkan suatu permasalahan yang baru.maka dari itu  ijtihad akan selalu berkembang,perkembangan ini berkaitan dengan perbuatan mannusia yang selalu berubah-ubah,baik bentuk maupun macamnya.
            Jadi kedudukan ijtihad di zaman sekarang ini amat sangat penting dan diperlukan dalam memecahkan permasalahan yang baru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

# Selamat Datang di Blog Saling Berbagi # Dalam Blog ini teman-teman bisa mendapatkan banyak ilmu pengetahuan # Terimakasih Atas Kunjungannya#