KEDUDUKAN IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM
Oleh: Dillan Azaly
Dunia
islam pada beberapa dekade belakangan ini banyak disibukkan oleh upaya-upaya
membuka kembali pintu ijtihad yang nyaris sama sekali tertutup selama beberapa
abad sekarang tampaknya masalah telah bergeser,entah lebih maju ataukah lebih
mundur kepersoalan tata ijtihad.
Dalam sejarah pemikiran islam, ijtihad
sendiri telah banyak digunakan. Ijtihad yang pertama kali dilakukan terhadap
masalah yang pertama timbul dalam islam yaitu siapa pengganti nabi Muhammad Saw sebagai khalifah setelah
beliau wafat?didalam masalah itu banyak kaum-kaum dan pemuka-pemuka quraisy
yang punya ijtihad masing-masing selain masalah itu banyak juga para ulama yang
berijtihad untuk beberapa masalah antara lain tentang aqidah,tasawuf,filsafat dan
lain-lain.
Tapi seiring berjalannya waktu dan bergantinya zaman,pintu-pintu ijtihad terasa tertutup kembali. Syariat islam sendiri bernilai universal dan merupakan rahmat Allah SWT bagi semesta alam.kehidupan manusia selalu berkembang,sejalan dengan perkembangan kemampuannya meningkatkan realisasi fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
Dengan memperhatikan bahwa masalah
kehidupan bermasyarakat sekarang yang makin kompleks,maka pemecahnya pun perlu
memerlukan partisipasi dari banyak
tenaga ahli yang dapat menemukan pemecah atas persoalan-persoalan
masyarakat,semua itu harus dilakukan secara bersama-sama antara satu tenaga
ahli dengan tenaga ahli lainnya,karena itu ijtihad dalam hukum islam harus dilakukan secara
bersama-sama(jamiiy) tidak secara sendiri-sendiri(fardi).
Di
zaman yang modern seperti sekarang ini,banyak sekali permasalahan-permasalahan
baru yang muncul di dalam kehidupan kita,yang mana permasalahan ini sendiri
kita belum tahu hukumnya.Maka seiring berjalannya waktu para ulama dan mujtahidin
melakukan suatu metode atau cara untuk menemukan hukum baru dalam
memecahkan permasalahan-permasalahan
yang baru,yang mana metode ini dikenal dengan nama ijtihad.
Ijtihad sendiri telah berkembang
sejak zaman rasul,banyak para sahabat-sahabat melakukan ijtihad untuk
memecahkan suatu permasalahan yang baru.maka dari itu ijtihad akan selalu berkembang,perkembangan
ini berkaitan dengan perbuatan mannusia yang selalu berubah-ubah,baik bentuk
maupun macamnya.
Jadi kedudukan ijtihad di zaman
sekarang ini amat sangat penting dan diperlukan dalam memecahkan permasalahan
yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar